NANYUKI, KENYA — Ratusan warga Kenya, didominasi anak muda, menggelar aksi unjuk rasa di Kota Nanyuki, Senin (10/3/2025). Mereka menolak rencana pemerintah Amerika Serikat yang ingin mengubah Pangkalan Udara Laikipia menjadi pusat karantina Ebola bagi warga negara AS yang terpapar virus mematikan itu saat bertugas di luar negeri.
Aksi ini muncul setelah Pengadilan Tinggi Kenya mengabulkan gugatan sementara yang diajukan oleh Law Society of Kenya dan lembaga pemantau konstitusi. Pengadilan memerintahkan penghentian pembangunan fasilitas tersebut dan melarang kedatangan pasien asing sampai ada keputusan hukum lebih lanjut. Kedua organisasi itu menilai sistem kesehatan Kenya yang rapuh tidak siap menangani risiko penyebaran Ebola.
Pejabat AS yang enggan disebut namanya mengungkapkan, pusat karantina dengan 50 tempat tidur itu rencananya mulai beroperasi pada Jumat lalu. Mereka beralasan, memulangkan pasien ke AS terlalu berisiko, sehingga Kenya dipilih sebagai lokasi alternatif.
Namun, Menteri Kesehatan Kenya Aden Duale berusaha meredam kemarahan publik. Ia menyatakan pusat karantina itu terbuka untuk 'semua orang', bukan khusus warga AS. Sebagai kompensasi, AS berjanji memberikan dana sebesar 13,5 juta dolar AS untuk program kesiapsiagaan Ebola di Kenya.
Gubernur Laikipia Joshua Irungu justru bersikap keras menentang rencana ini. "Ini akan membahayakan rakyat kami," tegasnya. Ia khawatir para pekerja lokal di pangkalan udara itu berpotensi tertular jika terjadi kebocoran prosedur karantina.
Analisis Dampak
Ketegangan ini menyoroti kerentanan negara berkembang yang menjadi 'tempt pembuangan' pasien penyakit menular dari negara maju. Meski Kenya belum mencatat satu pun kasus Ebola, negara tetangganya, Uganda, sudah melaporkan 9 kasus dan menutup perbatasan dengan Republik Demokratik Kongo (DRC). Di DRC sendiri, setidaknya 263 kasus terkonfirmasi akibat virus Bundibugyo—strain Ebola langka yang belum memiliki vaksin atau obat resmi.
Protes ini bukan sekadar penolakan diplomatik, melainkan cerminan krisis kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah melindungi warganya dari ancaman penyakit lintas batas. Jika pengadilan最终 memenangkan gugatan warga, ini bisa menjadi preseden hukum baru bagi negara-negara Afrika lain yang menolak dijadikan 'zona karantina global'.