Pemerintahan Donald Trump kembali mengguncang kebijakan imigrasi dengan meluncurkan operasi deportasi massal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sejak Januari 2025, otoritas imigrasi AS dilaporkan meningkatkan penangkapan dan pengusiran secara drastis, menargetkan puluhan ribu migran dan pencari suaka.
Yang menjadi sorotan utama bukan sekadar jumlahnya, melainkan metode yang digunakan: deportasi ke negara ketiga atau third-country deportations. Ini adalah praktik mengirim imigran ke negara yang sama sekali tidak memiliki ikatan budaya, keluarga, maupun hukum dengan mereka. Bayangkan, seseorang yang melarikan diri dari ancaman di tanah kelahirannya, malah dikirim ke negara asing yang bahkan tidak mereka kenal.
Data dari Department of Homeland Security (DHS) mencatat lebih dari 16.000 kasus deportasi negara ketiga antara Januari 2025 hingga Agustus 2026. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia seperti Refugees International dan Human Rights First memperkirakan angka sebenarnya sudah menembus 25.000 orang, berdasarkan laporan media dan informasi dari pengacara.
Praktik ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Amnesty International, Human Rights Watch, hingga PBB menyuarakan keprihatinan mendalam. Kritik utama mereka: banyak negara penerima deportasi justru memiliki catatan pelanggaran HAM buruk, atau bahkan begitu berbahaya sehingga pemerintah AS sendiri melarang warganya untuk berkunjung ke sana.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak ada jaminan bahwa negara-negara tersebut akan memberikan proses hukum yang adil bagi para pencari suaka. Ada kekhawatiran besar bahwa mereka malah akan dikirim kembali ke negara asal, tempat mereka bisa menghadapi persekusi atau penyiksaan.
Hukum internasional, termasuk Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, sebenarnya melarang deportasi ke negara di mana seseorang akan disiksa atau dianiaya. Namun, pemerintahan Trump tampaknya mencari celah dengan mengirim mereka ke negara ketiga terlebih dahulu.
Beberapa pengadilan AS telah menyatakan praktik ini ilegal. Namun, Mahkamah Agung AS dalam putusannya pada September lalu membiarkan operasi ini terus berjalan. Para ahli PBB memperingatkan bahwa praktik ini memicu 'kaskade pelanggaran HAM' global dan mengancam norma-norma perlindungan terhadap pengungsi yang telah lama dibangun.
Dampak bagi Masyarakat: Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada para imigran, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya dalam hukum internasional. Jika negara-negara lain mengikuti jejak AS, sistem perlindungan pengungsi global bisa runtuh. Selain itu, komunitas diaspora di AS dan seluruh dunia semakin waspada terhadap risiko deportasi mendadak ke negara yang tidak mereka kenal.