Komedian dan aktor asal Inggris, Russell Brand, kini menghadapi ancaman hukuman penjara panjang setelah juri di Pengadilan Southwark Crown, London, menyatakan dirinya bersalah atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Pria berusia 51 tahun itu terbukti melakukan satu tuduhan pemerkosaan dan tiga tuduhan pelecehan seksual, meski ia dinyatakan bebas dari dua tuduhan pemerkosaan lainnya serta satu tuduhan percobaan pelecehan tidak senonoh.
Brand, yang pernah menjadi salah satu broadcaster paling terkenal di Inggris dan mantan suami penyanyi Katy Perry, membantah semua tuduhan tersebut. Ia bersikeras bahwa hubungan yang terjadi adalah konsensual, atau menuduh bahwa tuduhan itu adalah rekayasa dan imajinasi belaka. Namun, jaksa penuntut menggambarkan Brand sebagai predator seksual yang kejam. Hakim Joel Bennathan mengumumkan bahwa vonis hukuman akan dijatuhkan pada hari Senin, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sebentar.
Kasus ini menjadi sorotan besar di industri hiburan Inggris, mengingat status Brand yang sebelumnya sangat berpengaruh. Dampaknya bagi masyarakat adalah pengingat keras bahwa posisi selebritas tidak kebal hukum, sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas mengenai keamanan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Publik kini menantikan putusan akhir yang akan menentukan nasib mantan bintang film 'Get Him to the Greek' tersebut.