Tripoli, Libya - Otoritas agama tertinggi Libya, Dar al-Ifta, baru saja mengeluarkan fatwa yang melarang umat Muslim untuk membeli, menjual, atau mengenakan pakaian berlogo Nike. Keputusan ini didasarkan pada argumen bahwa nama Nike diambil dari dewi kemenangan Yunani kuno, dan logo 'swoosh' yang ikonik itu terinspirasi dari sayap sang dewi. Lembaga yang berbasis di Tripoli ini menilai bahwa memakai atribut tersebut sama saja dengan mempromosikan simbol-simbol yang berkaitan dengan politeisme atau penyembahan berhala.
Bukan hanya soal sejarah mitologi, fatwa ini juga menyinggung isu politik internasional. Dar al-Ifta menuduh Nike mendukung Israel dan menyerukan boikot terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap berpihak pada negara tersebut, merujuk pada pernyataan Dewan Riset dan Studi Syariah mereka pada November 2023 lalu. Fatwa ini sendiri telah disetujui oleh Mufti Besar Libya, Sadiq al-Gharyani.
Meski begitu, keputusan ini tidak serta-merta menjadi larangan resmi negara atau hukuman pidana bagi warga yang tetap memakai produk Nike. Reaksi publik di media sosial pun beragam; ada yang menyambut baik, tapi tak sedikit yang menganggapnya ironis dan justru mengalihkan perhatian dari masalah-masalah yang lebih mendesak di Libya. Perlu dicatat, Nike sendiri tidak memiliki toko resmi di Libya, namun produknya tetap mudah ditemukan di toko-toko olahraga lokal dan sangat populer di kawasan Afrika Utara.