Jakarta - Raksasa perlengkapan olahraga asal Jerman, Adidas, resmi menyeret label fesyen Australia, White Fox, ke meja hijau. Gugatan ini dilayangkan karena White Fox dianggap sengaja meniru desain ikonik Adidas dengan menjual pakaian bergaris empat.
Dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Federal Australia, pihak Adidas menegaskan bahwa mereka sudah berulang kali meminta White Fox untuk menghentikan penjualan produk bergaris empat tersebut sejak Maret lalu. Namun, brand yang berbasis di Sydney itu menolak untuk patuh. Adidas menilai desain tersebut memiliki kemiripan yang menyesatkan dengan logo tiga garis mereka yang sudah dilindungi merek dagang di Australia sejak 1957.
Yang memberatkan, Adidas menemukan bukti bahwa iklan White Fox justru menampilkan model yang mengenakan produk asli Adidas, seperti sepatu berwarna pink. Hal ini dinilai bisa memicu kebingungan di masyarakat, seolah-olah ada kerja sama resmi antara kedua brand tersebut. Adidas pun menuntut ganti rugi berupa keuntungan yang diperoleh White Fox dari penjualan produk bermasalah itu, ditambah bunga dan biaya perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena White Fox merupakan pemain baru yang pertumbuhannya sangat pesat. Didirikan pada 2013, pendapatan White Fox melesat tajam hingga mencapai AU$542 juta pada tahun 2025, naik empat kali lipat dibanding 2022. Popularitas mereka di kalangan remaja dan dewasa muda di Australia, Inggris, dan AS didukung oleh agresifnya pemasaran lewat billboard dan influencer.
Analisis Dampak: Bagi konsumen, kasus ini adalah pengingat penting untuk lebih jeli membedakan produk asli dan tiruan. Kemenangan Adidas di masa lalu atas Pacific Brands (2013) menunjukkan bahwa mereka sangat serius melindungi hak kekayaan intelektualnya. Jika Adidas menang, ini bisa menjadi preseden yang memperketat persaingan di industri fast fashion, memaksa brand baru untuk lebih inovatif tanpa meniru identitas visual brand besar.