Ketegangan kembali menyelimuti kawasan Teluk Persia. Irak dilaporkan telah mengajukan koordinat maritim baru serta peta terbarunya ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebuah langkah yang sontak memicu protes keras dari Kuwait. Tak hanya itu, negara-negara tetangga seperti Qatar, Bahrain, Oman, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab langsung menyatakan dukungan penuh kepada Kuwait, seraya menyebut klaim Irak ini sebagai pelanggaran kedaulatan yang serius.
Kementerian Luar Negeri Kuwait sebelumnya memanggil Kuasa Usaha Irak untuk menyampaikan protes resminya pada hari Sabtu, setelah Baghdad mengklaim pembaruan koordinatnya didasarkan pada garis air surut terendah yang digunakan untuk mengukur laut teritorialnya. Namun, Kuwait tegas membantah. Mereka menekankan, klaim Irak itu mencakup fitur maritim seperti Fasht al-Qaid dan Fasht al-Aij yang sejatinya tidak disengketakan dan berada di bawah otoritas kedaulatan penuh Kuwait.
Gelombang solidaritas mengalir dari negara-negara Teluk lainnya. Pada Senin, Oman mendesak Irak untuk mempertimbangkan hubungan historis dan persaudaraan dengan Kuwait, serta prinsip bertetangga baik dan aturan hukum internasional. Sebelumnya, Qatar pada Minggu juga menegaskan solidaritas penuhnya, menyatakan pengajuan Irak melanggar kedaulatan Kuwait dan mendesak kepatuhan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982.
Situasi ini makin kompleks dengan masuknya Arab Saudi. Riyadh memantau perkembangan ini dengan kekhawatiran besar, mengingat koordinat yang diajukan Irak juga mencakup bagian dari “Zona Terbagi” antara Arab Saudi dan Kuwait. Zona ini merupakan wilayah penting dengan sumber daya alam yang dibagi berdasarkan perjanjian yang sudah ada. Arab Saudi dengan tegas menolak klaim pihak manapun di zona terbagi tersebut, dan mendesak Irak mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB, menghormati kedaulatan Kuwait, serta menyelesaikan isu ini melalui dialog dan hukum internasional. Senada, Bahrain dan Uni Emirat Arab juga mengeluarkan pernyataan dukungan untuk kedaulatan Kuwait.
Perselisihan perbatasan ini bukan isu baru. Meskipun perbatasan darat sepanjang 216 kilometer antara Irak dan Kuwait telah ditetapkan oleh PBB pada tahun 1993 pasca-invasi Irak, demarkasi perbatasan laut memang belum sepenuhnya tuntas. Padahal, kedua negara produsen minyak ini sempat mencapai kesepakatan perbatasan maritim pada 2012 dan diratifikasi oleh parlemen masing-masing pada 2013.
Namun, titik krusial muncul pada tahun 2023 ketika Mahkamah Agung Federal Irak memutuskan bahwa ratifikasi parlemen atas perjanjian terkait navigasi di jalur air Khawr Abd Allah yang dibagi itu tidak sah. Pengadilan berdalih, perjanjian internasional harus diratifikasi oleh undang-undang yang disahkan oleh dua pertiga anggota parlemen. Di sisi lain, Kuwait bersikukuh pada perlunya menyelesaikan demarkasi perbatasan laut dengan Irak sesuai hukum dan konvensi internasional.
Analisisnya, langkah terbaru Irak ini berpotensi memicu eskalasi diplomatik di kawasan Teluk yang strategis dan kaya minyak. Ini juga menjadi pengingat betapa rentannya kesepakatan perbatasan dan pentingnya komitmen kuat terhadap hukum internasional untuk menjaga stabilitas regional. Tanpa dialog konstruktif dan kepatuhan pada prinsip-prinsip internasional, ketegangan semacam ini dapat mengganggu kerja sama dan keamanan di salah satu wilayah paling vital di dunia.