Jauh sebelum Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024, para pengacara dan aktivis hak asasi manusia Palestina sudah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti kekejaman di Gaza. Mereka mendokumentasikan penyiksaan, kekerasan seksual, penahanan sewenang-wenang, hingga serangan ke rumah sakit dan pembunuhan anak-anak.
Namun, perjuangan mereka tidak mudah. Organisasi seperti Al-Haq, Addameer, dan Defense for Children International-Palestine (DCI) justru menjadi sasaran. Israel menetapkan enam organisasi masyarakat sipil Palestina sebagai 'organisasi teroris' pada 2021. Setahun kemudian, kantor mereka di Ramallah, Tepi Barat, digerebek dan disegel militer Israel.
Tahseen Elayyan dari Al-Haq mengungkapkan bahwa pekerjaan mereka mengumpulkan kesaksian dan mengirimkannya ke pengadilan internasional justru menjadi alasan mengapa kelompoknya dituduh teroris. 'Organisasi kami ditutup berdasarkan perintah militer, tapi kami masih bekerja dari kantor,' ujarnya.
Analisis: Situasi ini menunjukkan betapa berbahayanya menjadi pembela hukum di tengah konflik. Tanpa pengakuan internasional yang kuat, para pengacara dan LAM HAM ini berjuang sendirian melawan tekanan militer dan politik. Dampaknya, proses pengadilan di ICC bisa terhambat karena saksi dan bukti terus ditekan. Ini bukan hanya soal Palestina, tapi juga ujian bagi supremasi hukum global: apakah keadilan bisa ditegakkan jika para pengumpul buktinya justru dikriminalisasi?