Situasi di Iran semakin memanas, laporan dari seorang kolumnis Al Jazeera menyebutkan 'perang' yang dilancarkan Israel dan Amerika Serikat telah merenggut lebih dari 1.500 nyawa dalam beberapa minggu terakhir, dan angka ini terus meningkat. Konflik ini tak hanya menyasar target militer, melainkan juga menelan korban jiwa warga sipil, termasuk anak-anak.
Salah satu insiden memilukan terjadi di Tehran pada 7 Maret, di mana Zainab Sahebi, seorang balita berusia dua tahun, tewas dalam serangan udara Israel. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya 3 Maret, sebuah sekolah dasar perempuan di Minab, provinsi Hormozgan, hancur lebur saat pembukaan kampanye pengeboman. Tragedi ini menyebabkan setidaknya 175 siswa dan staf tewas, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak.
Tidak hanya warga sipil, konflik ini juga telah merenggut nyawa Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, bersama beberapa pejabat militer senior. Tindakan militer Israel dan AS ini, yang diklaim sebagai 'pertahanan diri preemptif' terhadap kapabilitas nuklir dan rudal Iran, memicu kecaman luas sebagai 'perang ilegal' dan bentuk 'imperialisme' yang melanggar hukum internasional.
Dampak konflik ini tidak hanya terasa di Timur Tengah, tapi juga merembet hingga ke Benua Afrika. Ketidakstabilan di Teluk Persia secara historis telah menyebabkan lonjakan harga bahan bakar di seluruh Afrika, yang pada gilirannya memicu inflasi tinggi dan kenaikan harga pangan. Jaringan transportasi, pembangkit listrik, dan rantai pasokan makanan di kota-kota seperti Lagos, Nairobi, Johannesburg, hingga Dakar pun ikut terganggu.
Lebih jauh, bagi pemerintah di Afrika, ini bukan sekadar krisis ekonomi, tetapi juga pertanyaan besar tentang legitimasi hukum dan politik internasional. Piagam PBB Pasal 2(4) jelas melarang penggunaan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara, kecuali untuk membela diri atau dengan otorisasi Dewan Keamanan PBB. Namun, di mata banyak pihak, ambang batas hukum ini tidak terpenuhi dalam serangan terhadap Iran. Afrika khawatir preseden buruk ini, seperti yang pernah terjadi di Libya, akan terus mengikis tatanan hukum internasional dan membuka pintu bagi intervensi militer semena-mena di masa depan.