Jakarta, CNN Indonesia - Upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menuntut media ternama The Wall Street Journal (WSJ) senilai US$10 miliar atau sekitar Rp163 triliun resmi kandas. Seorang hakim federal di Florida menolak gugatan tersebut karena dinilai melanggar kebebasan pers.
Hakim Darrin Gayles dalam putusannya menyebut langkah hukum Trump sebagai tindakan yang 'meraih bulu di udara' alias tidak berdasar. Gugatan ini berawal dari laporan WSJ pada tahun lalu mengenai surat kontroversial yang diduga ditulis Trump untuk Jeffrey Epstein, seorang buronan kasus kejahatan seksual, pada tahun 2003.
Surat yang dimuat dalam buku ulang tahun ke-50 Epstein itu disebut berisi bahasa sugestif dan gambar sketsa tubuh wanita. Trump membantah keras telah menulis atau menandatangani surat tersebut dan menuding media itu melakukan pencemaran nama baik.
Namun, Hakim Gayles menegaskan bahwa Trump gagal membuktikan adanya 'niat jahat aktual' (actual malice) dalam penerbitan berita tersebut. Standar hukum ini sangat tinggi dan biasanya sulit dipenuhi oleh figur publik. Hakim menilai WSJ telah melakukan investigasi yang mendalam dan detail sebelum menerbitkan laporan.
Lebih lanjut, pengadilan memutuskan kasus ini gugur 'dengan prasangka' (with prejudice), yang berarti Trump tidak dapat mengajukan gugatan ulang dengan tuntutan yang sama di kemudian hari. Keputusan ini menjadi preseden penting bahwa kebebasan pers di AS dilindungi oleh Amandemen Pertama, dan penolakan seorang figur publik tidak serta-merta membungkam media untuk tidak menerbitkan berita kritis.