Departemen Luar Negeri Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump kembali membuat gebrakan dengan memperpanjang daftar negara yang warga negaranya wajib membayar uang jaminan atau 'visa bond' saat mengajukan visa kunjungan atau bisnis ke AS. Aturan baru ini, yang efektif mulai 2 April, menambah 12 negara lagi ke dalam daftar, sehingga totalnya kini mencapai 50 negara.
Besaran uang jaminan ini tidak main-main, berkisar antara 5.000 hingga 15.000 dolar AS (sekitar Rp75 juta hingga Rp225 juta dengan asumsi kurs Rp15.000/dolar AS) untuk visa B-1 (bisnis) dan B-2 (turis). Jumlah pastinya akan ditentukan saat wawancara visa. Menariknya, pembayaran jaminan ini tidak serta-merta menjamin visa akan langsung diberikan. Dana akan dikembalikan jika permohonan visa ditolak, tidak jadi masuk AS, atau pemegang visa mematuhi durasi izin tinggalnya.
Kedua belas negara yang baru ditambahkan ke daftar ini antara lain Kamboja, Ethiopia, Georgia, Grenada, Lesotho, Mauritius, Mongolia, Mozambik, Nikaragua, Papua Nugini, Seychelles, dan Tunisia. Sebagian besar negara dalam daftar ini adalah negara-negara non-Barat, terutama dari benua Afrika.
Pemerintahan Trump, yang kembali menjabat sejak Januari 2025, membela kebijakan ini sebagai cara ampuh menekan angka overstay atau tinggal melebihi batas waktu. Mereka mengklaim, dari sekitar 1.000 visa yang diterbitkan di bawah program jaminan ini, 97 persen pemegangnya kembali ke negara asal sesuai jadwal. Program serupa sebenarnya sudah diuji coba Agustus lalu, dan Trump sendiri pernah mencoba menerapkannya pada tahun 2020 namun tertunda karena pandemi COVID-19.
Namun, kebijakan ini tak lepas dari kritik tajam. Banyak pihak, terutama kelompok hak asasi, menuding aturan ini diskriminatif dan memberatkan pelancong berpenghasilan rendah. Besarnya uang jaminan dinilai bisa menghalangi warga negara-negara berkembang untuk mengunjungi AS, baik untuk kepentingan bisnis maupun pariwisata. Jika dilihat dari daftar negara yang mayoritas non-Barat, kesan diskriminasi terhadap negara-negara miskin makin menguat. Ini berpotensi memperdalam persepsi bahwa AS semakin tertutup bagi sebagian dunia, serta dapat memengaruhi aliran wisatawan dan pengusaha dari negara-negara tersebut ke AS.
Langkah ini sebenarnya bukan yang pertama. Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump telah gencar menerapkan berbagai inisiatif untuk membatasi imigrasi, baik legal maupun ilegal. Januari lalu, misalnya, ia juga menangguhkan pemrosesan visa imigran dari 75 negara. Hal ini menunjukkan konsistensi kebijakan anti-imigrasi yang menjadi salah satu agenda utama kepemimpinannya, berpotensi memengaruhi citra AS sebagai 'tanah harapan' dan memperlambat interaksi global dengan negara-negara yang masuk daftar.