Brasilia - Pengadilan Tinggi Brasil menjatuhkan hukuman empat tahun dua bulan penjara kepada Eduardo Bolsonaro, putra mantan Presiden Jair Bolsonaro. Ia terbukti bersalah karena melobi pemerintah Amerika Serikat untuk ikut campur dalam proses hukum sang ayah.
Eduardo, 41 tahun, yang kini tinggal di AS, dinyatakan bersalah karena mendesak otoritas AS untuk menjatuhkan sanksi dagang atau tarif kepada Brasil. Tujuannya jelas: menekan pengadilan Brasil agar membebaskan Jair Bolsonaro yang telah divonis 27 tahun penjara atas tuduhan merencanakan kudeta militer setelah kalah di Pilpres 2022.
Dalam pernyataannya di media sosial, Eduardo menyebut vonis ini 'tidak berdasar dan tidak masuk akal'. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dan baru tahu kasusnya dari pemberitaan media. Vonis ini dijatuhkan secara in absensia alias tanpa kehadiran terdakwa.
Kasus ini memanas setelah mantan Presiden Donald Trump, yang menganggap Bolsonaro sebagai sekutu, sempat menjatuhkan tarif 50 persen terhadap Brasil pada Juli lalu. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio bahkan sempat mengancam akan merespons vonis ini. Namun, AS akhirnya mencabut sanksi terhadap Hakim Agung Brasil Alexandre de Moraes yang sebelumnya mereka tuduh melanggar HAM.
Presiden Brasil saat ini, Luiz Inácio Lula da Silva, menegaskan bahwa sanksi terhadap hakim negaranya adalah bentuk campur tangan yang tidak bisa ditoleransi. 'Ini tidak hanya keliru, tapi juga tidak logis,' kata Lula soal tarif AS.
Analisis: Vonis ini menunjukkan betapa dalamnya krisis politik di Brasil, di mana hubungan kekuasaan dan keluarga saling terkait erat. Lebih dari itu, kasus ini menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik Brasil-AS. Jika lobi politik keluarga mantan presiden bisa memicu sanksi dagang dari negara adidaya, stabilitas ekonomi dan kedaulatan hukum Brasil berada dalam bahaya. Publik Brasil kini menunggu apakah Trump akan kembali menggunakan kebijakan tarif sebagai 'senjata politik' untuk melindungi sekutunya.