AS SANKSI BERAT MAHKAMAH KRIMINAL INTERNASIONAL - Berita Dunia
← Kembali

AS SANKSI BERAT MAHKAMAH KRIMINAL INTERNASIONAL

Foto Berita

Washington kembali memanaskan tensi global dengan menjatuhkan sanksi besar-besaran terhadap Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah mantan hakim ICC, Navi Pillay, dianugerahi Nobel Perdamaian pada Jumat lalu.

Sejak didirikan pada 2002, ICC berfungsi untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Pengadilan ini telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap lebih dari 70 orang, termasuk tokoh-tokoh besar seperti Benjamin Netanyahu dari Israel dan Vladimir Putin dari Rusia.

Pemerintah AS selama ini memang vokal menentang ICC, terutama setelah lembaga tersebut mengeluarkan surat penangkapan untuk pejabat Israel. Meski sebelumnya sudah pernah menjatuhkan sanksi kepada jaksa dan hakim, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan bahwa langkah terbaru ini bertujuan untuk melumpuhkan operasional pengadilan tersebut secara total.

Analisis singkat: Sanksi ini tidak hanya berdampak pada politisasi hukum internasional, tetapi juga memicu pertanyaan besar mengenai masa depan keadilan global. Masyarakat internasional kini menanti langkah Eropa—apakah mereka akan tunduk pada tekanan Washington atau tetap membela independensi ICC. Dampaknya bagi masyarakat luas adalah ketidakpastian hukum bagi korban kejahatan perang yang berharap mendapatkan keadilan melalui jalur internasional.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook