Sejumlah kelompok advokasi lingkungan dan kesehatan di Amerika Serikat baru-baru ini melayangkan gugatan hukum terhadap Badan Perlindungan Lingkungan (EPA). Gugatan ini berawal dari keputusan pemerintahan Donald Trump yang mencabut 'endangerment finding' tahun 2009. Aturan penting ini sebelumnya menetapkan bahwa gas rumah kaca berbahaya bagi kesehatan publik dan keamanan lingkungan, sekaligus menjadi dasar hukum untuk berbagai kebijakan pembatasan emisi.
Pencabutan aturan itu, yang bahkan disebut 'langkah deregulasi terbesar dalam sejarah AS', dinilai membahayakan kesehatan dan kesejahteraan warga. Para penggugat khawatir langkah ini akan memicu lebih banyak polusi, biaya hidup lebih tinggi, dan ribuan kematian yang sebenarnya bisa dicegah, seperti diungkap Peter Zalzal dari Environmental Defense Fund.
Langkah kontroversial Trump ini bukan yang pertama. Sejak menjabat, ia memang dikenal vokal mendukung deregulasi, mendorong produksi bahan bakar fosil, dan membalikkan berbagai kebijakan iklim yang dibuat sebelumnya, termasuk di era Barack Obama. Trump bahkan pernah menyebut perubahan iklim sebagai 'hoax'.
Tanpa 'endangerment finding', EPA kini kehilangan landasan hukum utama untuk mengatur emisi gas rumah kaca. Ini berarti pembangkit listrik tidak lagi wajib memenuhi standar emisi karbon ketat, dan perusahaan minyak/gas berkurang insentifnya untuk memperbaiki kebocoran metana. Akibatnya, polusi udara dan air berpotensi meroket, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di dekat fasilitas industri bahan bakar fosil. Ancaman kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan pun semakin nyata di depan mata.