Jakarta, CNN Indonesia — Seorang hakim federal Amerika Serikat baru saja mengambil keputusan kontroversial yang dianggap sebagai pukulan telak bagi pemerintahan Presiden Donald Trump. Hakim David Leibowitz di Miami memutuskan bahwa undang-undang yang mengkriminalisasi warga non-AS karena ikut memilih adalah inkonstitusional.
Keputusan ini menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh memilih dalam pemilu sepenuhnya berada di tangan negara bagian, bukan pemerintah federal. Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Chelsea Cox, warga Florida kelahiran Jamaika, yang dituduh mencoblos secara ilegal pada Pilpres 2020 silam.
Dalam pertimbangannya, Hakim Leibowitz menyatakan bahwa karena setiap negara bagian sudah memiliki syarat kewarganegaraan untuk memilih, maka menjadi tugas negara bagian (dalam hal ini Florida) untuk menindak pelanggaran tersebut, bukan Departemen Kehakiman AS. Meski putusan ini hanya berlaku untuk kasus Cox, dampaknya bisa sangat luas karena saat ini ada sekitar 45 kasus serupa yang masih bergulir di pengadilan federal.
Kasus ini menyoroti kerasnya upaya pemerintahan Trump dalam memberantas dugaan kecurangan pemilu menjelang pemilu sela November mendatang. Trump sendiri berulang kali mengklaim tanpa bukti bahwa pemilih non-warga negara telah mencuri kemenangannya pada 2020. Namun, data dari Reuters menunjukkan bahwa dari puluhan orang yang didakwa, sebagian besar adalah penduduk tetap sah yang mendaftar karena kesalahan administrasi, bukan karena konspirasi politik.