Langkah Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bukan sekadar gertakan diplomasi. Sanksi ini berpotensi melumpuhkan operasional ICC secara perlahan hingga mati suri. Tanpa akses ke sistem keuangan dan layanan teknologi AS, kegiatan investigasi dan penuntutan kasus kejahatan berat di seluruh dunia terancam mandek total.
Sanksi yang diteken langsung oleh Presiden AS Donald Trump ini memblokir aset ICC di wilayah hukum AS. Lebih parahnya lagi, perusahaan dan individu AS dilarang melakukan transaksi bisnis dengan ICC. Efek dominonya, bank, perusahaan asuransi, hingga penyedia layanan TI tidak bisa lagi memasok kebutuhan pengadilan tanpa risiko terkena hukuman. Bahkan, perusahaan non-AS pun diprediksi akan ikut-ikutan menarik diri karena takut terkena getahnya.
Meski begitu, ada jeda waktu atau grace period selama 180 hari sebelum sanksi benar-benar mengikat. Washington mengklaim periode ini sebagai kesempatan bagi negara-negara anggota untuk bernegosiasi. Namun, banyak pihak menilai ini adalah bentuk koersi politik agar negara-negara patuh pada keinginan AS. Selama masa tenggang ini, pembayaran gaji karyawan, sewa gedung, hingga layanan kesehatan masih diizinkan berjalan.
Sayangnya, respons komunitas internasional dinilai terlalu lembek. Negara-negara anggota hanya sibuk mengeluarkan pernyataan kecaman tanpa aksi nyata. Padahal, sejak Trump berkuasa 20 bulan lalu, persiapan untuk menghadapi skenario terburuk ini seharusnya sudah matang. Pernyataan retoris tidak akan menghentikan bank menutup rekening ICC atau perusahaan teknologi memutus layanan. Tanpa strategi kolektif yang solid, ICC diprediksi bakal kesulitan menjaga independensinya dan menghadapi tekanan politik dari AS.