CANBERRA - Raksasa teknologi Meta kembali menghadapi masalah hukum. Kali ini, perusahaan induk Facebook dan Instagram tersebut digugat secara kolektif (class action) di Pengadilan Federal Australia. Gugatan ini menuding fitur desain media sosial mereka yang adiktif telah merusak kesehatan mental anak-anak dan remaja.
Gugatan yang diajukan oleh firma hukum MinterEllison ini mewakili delapan penggugat utama yang mengaku mengalami kerugian saat mereka masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka menuntut kompensasi atas dampak negatif, mulai dari kecanduan hingga paparan konten berbahaya. Pihak penggugat berargumen bahwa platform digital ini dirancang untuk membuat pengguna ketagihan, tanpa mempedulikan keselamatan mental pengguna muda.
Pihak Meta sendiri telah angkat bicara. Seorang juru bicara menyatakan bahwa perusahaan akan melakukan pembelaan secara gigih terhadap tuduhan tersebut. "Kami mengetahui klaim ini dan kami akan membela diri dengan gigih," ujar perwakilan Meta.
Kasus ini menjadi yang pertama di Australia yang secara spesifik menargetkan desain platform sebagai penyebab kerugian. Langkah ini juga mempertegas ketegangan antara pemerintah Australia dan raksasa teknologi global. Sebelumnya, Australia telah menetapkan larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada 2025, serta aturan baru yang memungkinkan pengguna mematikan konten berbasis algoritma.
Sebagai informasi tambahan, Meta baru saja menyetujui pembayaran denda sebesar 18 miliar dolar AS (sekitar Rp280 triliun) untuk menyelesaikan gugatan serupa dengan hampir seluruh negara bagian di Amerika Serikat terkait tuduhan membuat anak-anak kecanduan. Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan media sosial anak, serta mendesak regulator untuk memperhatikan aspek desain platform yang berpotensi merugikan kesehatan mental generasi muda.