Mantan Uskup Katolik Roma, Christopher Saunders, resmi dijatuhi hukuman penjara selama enam setengah tahun oleh Pengadilan Distrik Australia Barat. Pria berusia 76 tahun itu terbukti bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap dua pemuda Aborigin yang masih berusia belia. Vonis ini dibacakan pada Rabu (waktu setempat), di mana Saunders tampak tidak menunjukkan ekspresi apa pun saat mendengar putusan tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak Agustus lalu, hakim menyatakan Saunders bersalah atas satu tuduhan penetrasi seksual tanpa persetujuan dan 12 tuduhan penyerangan tidak senonoh. Aksi bejat ini terjadi antara tahun 2010 hingga 2019, saat dirinya menjabat sebagai Uskup di Broome, sebuah keuskupan terpencil di barat laut Australia. Modus operandi Saunders terungkap di persidangan: ia diketahui sering memikat para korban dengan mengundang mereka ke rumah pantai atau kediaman gereja, lalu memberikan alkohol, rokok, uang, hingga ponsel. Korban disebut berada dalam kondisi sangat mabuk saat kejadian berlangsung.
Konferensi Waligereja Australia melalui Presidennya, Uskup Agung Timothy Costelloe, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam. Mereka mengakui bahwa kepercayaan umat telah "dikhianati secara mendalam oleh seorang pemimpin Gereja." Saunders sendiri secara konsisten membantah semua tuduhan tersebut. Ia ditahbiskan sebagai imam pada 1976 dan diangkat menjadi uskup oleh Paus John Paul II pada era 1990-an. Setelah tuduhan mencuat, ia diskors pada 2020, dan Paus Fransiskus menerima pengunduran dirinya pada Agustus 2021.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Gereja Katolik Australia yang selama bertahun-tahun diterpa skandal serupa. Sejak Komisi Kerajaan (Royal Commission) dibentuk pada 2013 untuk menyelidiki pelecehan anak institusional, terungkap fakta mencengangkan: sekitar 7 persen imam Katolik di Australia pernah dituduh melakukan pelecehan anak antara tahun 1950 hingga 2010. Laporan tersebut juga menemukan bahwa 4.444 insiden pelecehan anak dilaporkan ke otoritas gereja, namun hampir tidak pernah diselidiki secara serius. Kasus Saunders ini menjadi pengingat pahit bahwa institusi agama masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam menegakkan keadilan bagi para korban.