Seorang hakim federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa Departemen Kehakiman telah melakukan pemecatan ilegal terhadap Maurene Comey, seorang jaksa penuntut federal di New York yang juga merupakan putri dari mantan Direktur FBI, James Comey. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi administrasi Trump yang dituding melakukan balas dendam politik.
Maurene kehilangan pekerjaannya pada Juli 2025 dan langsung menggugat pemerintah. Ia mendalilkan bahwa pemecatannya murni karena faktor politik, mengingat ayahnya adalah kritikus vokal Presiden Donald Trump. Hakim Jesse Furman memerintahkan agar Maurene dikembalikan ke posisinya dan menerima gaji yang sempat tertunda.
Dalam putusannya, Hakim Furman menegaskan bahwa pemecatan tersebut melanggar Konstitusi AS dan hak atas proses hukum yang adil. Ia mencatat bahwa Maurene memiliki rekam jejak cemerlang, dipercaya menangani kasus-kasus besar seperti Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell, hingga Sean 'Diddy' Combs. Pihak Departemen Kehakiman menolak putusan ini dan berencana mengajukan banding.
Analisis Dampak: Kasus ini menjadi preseden penting bagi independensi lembaga penegak hukum di AS. Bagi masyarakat, putusan ini menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan alat balas dendam politik. Namun, rencana banding dari pemerintah menunjukkan bahwa benturan antara eksekutif dan yudikatif terkait isu 'politisasi birokrasi' masih akan berlanjut dan menjadi sorotan publik menjelang pemilu.