Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, kembali membuat kebijakan kontroversial. Ia menandatangani perintah militer yang mengejutkan, menetapkan lima platform media online Palestina sebagai “organisasi teroris” per Senin lalu. Media-media tersebut adalah Al Asima News, Quds Plus, Alquds Albawsala, Maraj, dan Maydan Alquds.
Tuduhannya tidak main-main: Israel menuding kelima media ini berafiliasi dengan Hamas dan menjadi corong provokasi untuk mengobarkan kerusuhan, terutama di Yerusalem.
Namun, yang menjadi sorotan tajam dan memicu tanda tanya besar adalah minimnya bukti yang disodorkan pihak Israel. Sebagaimana diungkap jurnalis Al Jazeera, Nour Odeh, dari Ramallah, Kementerian Pertahanan Israel sama sekali tidak menyertakan bukti kuat terkait tuduhan serius ini. Ini bukan kali pertama Israel menuding jurnalis atau media Palestina tanpa dasar yang jelas, bahkan tuduhan yang kemudian terbukti keliru di masa lalu.
Bagi warga Palestina, khususnya di Yerusalem dan Tepi Barat yang diduduki, kelima media ini adalah “mata dan telinga” mereka. Di tengah pembatasan pergerakan yang ketat—ribuan gerbang dan pos pemeriksaan di Tepi Barat, serta nyaris mustahilnya masuk ke Yerusalem Timur tanpa izin Israel—platform-platform ini menjadi sumber informasi menit per menit mengenai perkembangan di lapangan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel.
Langkah Israel ini adalah bagian dari pola penindasan kebebasan pers yang lebih luas. Sejak perang genosida di Gaza pecah pada Oktober 2023, pemerintah Benjamin Netanyahu kian gencar menekan jurnalis dan media Palestina. Tercatat, hampir 300 jurnalis dan pekerja media telah kehilangan nyawa di Gaza sejak perang dimulai, mayoritas akibat serangan Israel, menurut data dari situs pemantau Shireen.ps.
Selain itu, Israel juga melarang jurnalis asing masuk secara independen ke Gaza dan telah memperpanjang larangan operasional Al Jazeera di Israel, menyusul tuduhan mengancam keamanan nasional—lagi-lagi tanpa bukti transparan yang diakui secara internasional. Tindakan sepihak dan tanpa bukti jelas ini bukan hanya membahayakan integritas jurnalisme independen, tetapi juga secara sistematis berupaya membungkam narasi Palestina dan mengontrol aliran informasi. Ini menciptakan “zona gelap” informasi, di mana masyarakat internasional kesulitan mendapatkan gambaran utuh tentang kondisi di wilayah pendudukan.