Klaim mengejutkan datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB): Israel dituding telah menjadikan penyiksaan terhadap warga Palestina sebagai 'kebijakan negara' yang terorganisir. Pernyataan serius ini dilontarkan oleh Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Dalam laporannya yang berjudul "Torture and Genocide" yang dipresentasikan di Dewan Hak Asasi Manusia PBB baru-baru ini, Albanese menyebut kondisi hidup di wilayah pendudukan sebagai "kontinuum penderitaan fisik dan mental". Menurutnya, rezim penghinaan, penderitaan, dan degradasi kini dilakukan secara terbuka, bahkan disahkan di level politik tertinggi. Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa penyiksaan tak hanya terjadi di sel interogasi. Melainkan juga melalui dampak kumulatif pengungsian massal, pengepungan, penolakan bantuan dan makanan, kekerasan militer serta pemukim, hingga pengawasan dan teror yang meluas. Albanese menilai, kondisi ini mengubah wilayah Palestina menjadi ruang hukuman kolektif, tempat kekerasan genosida menjadi alat penyiksaan kolektif dengan konsekuensi jangka panjang bagi penduduk yang diduduki.
Klaim ini tentu saja memicu reaksi keras. Misi Israel untuk PBB langsung menolak laporan Albanese, menyebutnya sebagai "agen kekacauan" dan menuduhnya menyebarkan antisemitisme. Amerika Serikat pun ikut menyerukan pencopotan Albanese dari jabatannya.
Ini bukan tuduhan pertama yang dialamatkan pada Israel terkait perlakuannya terhadap warga Palestina. Data dari Kementerian Kesehatan Gaza menyebut, sejak 7 Oktober 2023, serangan Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 72.263 orang dan melukai 171.944 lainnya. Sementara di Tepi Barat yang diduduki, otoritas Israel menangkap lebih dari 18.500 warga Palestina sejak Oktober 2023, termasuk sedikitnya 1.500 anak-anak hingga Februari lalu.
Situasi ini jelas memperkeruh tensi konflik di Timur Tengah dan menambah daftar panjang pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada Israel. Pernyataan dari PBB ini berpotensi memberikan tekanan diplomatik yang lebih besar pada Israel dan sekutunya, sekaligus menyoroti betapa gentingnya kebutuhan akan penegakan hukum internasional. Jika komunitas internasional terus menoleransi tindakan semacam ini, Albanese memperingatkan, hukum itu sendiri akan kehilangan maknanya.