ILO SAHKAN ATURAN BARU, NASIB PEKERJA APLIKASI BERUBAH - Berita Dunia
← Kembali

ILO SAHKAN ATURAN BARU, NASIB PEKERJA APLIKASI BERUBAH

Foto Berita

Jenewa, Al Jazeera โ€“ Sebuah babak baru dalam sejarah ketenagakerjaan global resmi tercipta. Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk pertama kalinya mengesahkan perjanjian internasional yang mengikat, yang secara khusus mengatur standar kerja bagi para pekerja di ekonomi gig atau pekerja platform digital.

Konvensi yang diberi nama 'Decent Work in the Platform Economy Convention' ini disahkan pada Jumat (13/6) dalam Konferensi Buruh Internasional ke-114 di Jenewa. Aturan ini langsung menyasar nasib ratusan juta pengemudi ojek online, kurir pengiriman makanan, hingga pekerja lepas lainnya yang bergantung pada aplikasi.

Inti dari aturan ini adalah melarang praktik 'salah klasifikasi' yang selama ini dilakukan perusahaan aplikasi. Mereka kerap menganggap pekerja sebagai mitra atau kontraktor independen, bukan karyawan. Akibatnya, para pekerja ini tidak punya hak atas upah minimum, jaminan kesehatan, cuti sakit, maupun jaminan sosial.

Poin Penting dalam Konvensi Baru ILO:

  • Status Karyawan: Perusahaan platform digital wajib mengakui pekerja sebagai karyawan jika mereka mengontrol waktu dan lokasi kerja. Ini mengakhiri status 'mitra' yang merugikan.
  • Upah Layak: Pekerja berhak mendapatkan upah minimum yang dipatok negara setempat.
  • Perlindungan Sosial: Perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan, cuti sakit, dan kontribusi jaminan sosial bagi pekerjanya.
  • Cakupan Luas: Aturan ini berlaku untuk semua platform digital dan semua pekerjanya, baik di sektor formal maupun informal.

Hasil voting menunjukkan dukungan luar biasa: 406 anggota ILO setuju, 8 menolak, dan 36 abstain. Ini menandakan kesadaran global akan pentingnya melindungi pekerja di era digital.

Amanda Brown, Wakil Ketua Kelompok Pekerja ILO, menyambut baik keputusan ini. Ia menyebutnya sebagai respons atas 'tahun-tahun penyalahgunaan dan eksploitasi' yang terdokumentasi. โ€œUntuk pertama kalinya dalam sejarah hukum internasional, para pria dan wanita yang menggerakkan kota-kota kita, yang membersihkan dan merawat rumah kita, akan disebut, diakui, dan dilindungi oleh standar internasional yang mengikat,โ€ ujarnya.

Meski ILO tidak memiliki kekuatan eksekusi langsung, konvensi ini memberikan senjata baru bagi pekerja. Jika suatu negara meratifikasi aturan ini ke dalam hukum nasionalnya, pekerja bisa menggugat perusahaan platform di pengadilan. Ini adalah tekanan besar bagi raksasa teknologi seperti Gojek, Grab, Uber, dan Deliveroo.

Dampak bagi Indonesia: Napas Baru untuk Ojol

Indonesia, sebagai salah satu pasar ekonomi gig terbesar di dunia, menjadi sorotan utama. Dengan jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, aturan ILO ini bisa menjadi angin segar. Saat ini, status mereka sebagai 'mitra' seringkali membuat mereka tidak mendapat upah minimum dan jaminan sosial yang layak. Konvensi ini memberikan landasan hukum internasional yang kuat bagi pemerintah Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan memberikan kepastian status bagi pekerja platform.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook