Belasan orang deportan dari Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah tiba di Uganda, memicu kontroversi sengit. Kelompok pegiat hukum di Uganda lantang menyebut proses ini sebagai 'penindasan transnasional' yang 'tidak bermartabat' dan 'tidak manusiawi'.
Peristiwa ini merupakan kali pertama deportasi terkonfirmasi dari AS ke Uganda dan menjadi bagian dari kesepakatan kontroversial pemerintahan Donald Trump dengan sejumlah 'negara ketiga' untuk menempatkan imigran yang dideportasi. Meski rincian kesepakatan dengan Uganda masih abu-abu, negara-negara lain seperti El Salvador, Guinea Khatulistiwa, dan Eswatini diketahui menerima jutaan dolar AS sebagai imbalan atas kebijakan serupa.
Uganda Law Society dan East Africa Law Society telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan, menuntut penghentian proses deportasi yang mereka anggap ilegal secara internasional. Kekhawatiran utama mereka adalah para deportan ditempatkan di negara asing tanpa koneksi personal maupun dukungan bahasa, menambah penderitaan mereka.
Di sisi lain, politisi dari Partai Demokrat AS mengkritik keras kebijakan ini. Mereka menyoroti penggunaan dana pembayar pajak AS yang fantastisādiperkirakan lebih dari $40 jutaāuntuk insentif kepada negara-negara penerima, belum lagi biaya penerbangan deportasi yang bisa mencapai $32.000 per jam untuk pesawat militer. Kritik ini mencuat lantaran kebijakan tersebut dinilai mengabaikan biaya kemanusiaan demi ambisi politik semata.
Meski Kementerian Luar Negeri Uganda sempat menyatakan kesepakatan ini 'sementara' dan memprioritaskan deportan dari negara Afrika lain, kenyataannya para deportan kini sudah tiba di Bandara Internasional Entebbe. Kehadiran mereka menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan dampak jangka panjang dari kebijakan deportasi 'negara ketiga' ini, tidak hanya bagi para imigran yang terdampar, tetapi juga bagi kedaulatan dan citra negara penerima di panggung internasional. Ini menjadi preseden kompleks dalam hubungan antarnegara dan isu hak asasi manusia global.