Jakarta - Pemimpin oposisi Tanzania, Tundu Lissu, divonis empat tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Rabu (16/10). Awalnya ia ditangkap pada April lalu dengan tuduhan makar, namun pengadilan akhirnya menjeratnya dengan pasal menghasut kerusuhan.
Vonis ini langsung menuai kecaman luas. Berbagai pihak menilai proses hukum yang menjerat Lissu sarat akan nuansa politik dan merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis di negara tersebut.
Dampak bagi masyarakat Tanzania sangat signifikan. Putusan ini dianggap sebagai pukulan telak bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Pengamat menilai, kriminalisasi terhadap tokoh oposisi berpotensi memicu ketegangan politik baru dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan di bawah pemerintahan Presiden Samia Suluhu Hassan.