JAKARTA - Pemerintah Inggris kembali menegaskan sikap kerasnya untuk tidak membayar reparasi atau kompensasi atas sejarah perbudakan yang melibatkan negara itu di masa lalu. Penolakan ini menjadi sorotan tajam di tengah meningkatnya desakan global dari negara-negara bekas jajahan dan komunitas diaspora yang menuntut tanggung jawab historis.
Alasan utama yang kerap dilontarkan London adalah tidak adanya kerangka hukum yang mengikat secara formal untuk membayar ganti rugi atas peristiwa yang terjadi berabad-abad lalu. Pemerintah Inggris berargumen bahwa fokus saat ini adalah pada pembangunan kerja sama modern dan bantuan pembangunan, bukan pada pembayaran tunai kepada negara atau kelompok tertentu.
Namun, langkah ini menuai kritik keras. Para aktivis dan sejarawan menilai penolakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap penderitaan luar biasa yang dialami jutaan orang akibat perdagangan manusia transatlantik. Mereka menegaskan bahwa kekayaan Inggris modern sebagian besar dibangun di atas eksploitasi tenaga kerja paksa dan sumber daya di koloni-koloni.
Dampak bagi Masyarakat dan Hubungan Internasional:
Penolakan Inggris berpotensi memperkeruh hubungan diplomatik dengan negara-negara di Afrika dan Karibia yang selama ini vokal menuntut keadilan reparatif. Isu ini juga bisa memicu gelombang protes baru di dalam negeri Inggris sendiri, terutama dari kelompok minoritas yang merasa warisan perbudakan masih berdampak pada ketimpangan sosial-ekonomi mereka hingga kini. Di sisi lain, sikap ini bisa menjadi preseden bagi negara-negara Eropa lain yang menghadapi tuntutan serupa, seperti Prancis dan Belanda, untuk turut mengeraskan posisi mereka.
Informasi Tambahan: Desakan reparasi sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 2023 lalu, sebuah laporan PBB menyarankan agar negara-negara bekas penjajah mempertimbangkan pembayaran kompensasi sebagai bentuk reparasi. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan internasional yang mengikat secara hukum mengenai mekanisme dan besaran pembayaran reparasi perbudakan.