Washington kembali membuat gebrakan kontroversial di panggung global. Amerika Serikat resmi menjatuhkan sanksi baru terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), langkah yang langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai negara, termasuk dari sekutu-sekutu dekat AS sendiri.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengumumkan bahwa Washington melarang segala bentuk transaksi dengan ICC. Ia menyebut lembaga itu sebagai "pengadilan nakal" dan menyatakan bahwa sanksi ini bertujuan memotong sumber daya serta melumpuhkan kemampuan operasional ICC. Presiden Donald Trump, kata Rubio, "tidak akan pernah" membiarkan pengadilan di Den Haag itu mengadili warga Amerika.
Kebijakan ini menuai reaksi keras. ICC menyebut sanksi tersebut sebagai "serangan terhadap supremasi hukum dan fondasi tatanan hukum internasional." Pengadilan itu mendesak 125 negara anggotanya untuk bersatu membela institusi tersebut. "Nasib pengadilan ini kini juga berada di tangan negara-negara yang mendirikannya," tegas ICC dalam pernyataannya.
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyatakan sangat prihatin dengan dampak sanksi ini terhadap kemampuan ICC menjalankan mandatnya. Sementara itu, Kepala HAM PBB, Volker Turk, menyerukan tindakan segera untuk melindungi ICC, menyebut sanksi ini sebagai "langkah balasan yang tidak dapat diterima."
Negara-negara sekutu AS pun ikut menyuarakan kekecewaan. Belanda, sebagai negara tuan rumah ICC, termasuk yang paling vokal menentang keputusan Washington tersebut. Sanksi ini menambah ketegangan antara AS dan komunitas internasional terkait isu keadilan global.