TOKYO, Jepang — Kabar buruk bagi para pelancong yang suka buang sampah sembarangan di kawasan wisata Shibuya, Tokyo. Mulai Senin (27/1/2025), siapa pun yang ketahuan membuang sampah di tempat umum akan langsung dikenakan denda sebesar 2.000 yen (sekitar Rp 210.000).
Aturan baru ini diterapkan di Shibuya Ward, pusat hiburan dan komersial yang menjadi rumah bagi ikonik Shibuya Scramble Crossing. Tak hanya untuk individu, pemilik restoran dan toko minuman di beberapa distrik juga akan kena denda jika tidak menyediakan tempat sampah di usahanya.
Langkah ini diambil menyusul rekor kunjungan wisatawan asing ke Jepang yang mencapai 42,7 juta orang pada 2025. Lonjakan turis ini mulai memicu gesekan dengan warga lokal, terutama soal kebersihan dan ketertiban umum.
NHK melaporkan, patroli akan melibatkan 50 petugas yang berkeliling dan langsung mendenda pelanggar. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai, kartu kredit, atau kode QR. Slogan kampanye ini berbunyi: “If you throw trash, you lose cash” (Buang sampah, dompet menipis).
“Kami tidak bisa mentolerir orang buang sampah hanya karena tidak ada tempat sampah,” tegas otoritas Shibuya dalam rilis resminya. Mereka meminta kerja sama semua pihak untuk menciptakan kota yang nyaman bagi semua orang.
Analisis Editor: Aturan ini menjadi dilema klasik pariwisata Jepang. Di satu sisi, minimnya tempat sampah umum—yang sengaja dihilangkan pasca serangan teror—memang menyulitkan wisatawan. Survei pemerintah tahun lalu mencatat, 20% dari 4.000 turis asing mengeluhkan hal ini sebagai masalah terbesar. Namun di sisi lain, membiarkan sampah berserakan juga merusak wajah kota. Denda langsung ini menjadi solusi pragmatis: alih-alih menyediakan tempat sampah yang rawan penyalahgunaan, pemerintah memilih menghukum pelanggar. Ini sejalan dengan kebijakan kontroversial lain seperti menaikkan pajak turis dan aplikasi pengatur keramaian untuk meredam overtourism di tempat-tempat seperti Fujiyoshida dekat Gunung Fuji.