Warga Badui Palestina di Beersheba, wilayah Negev, terpaksa merobohkan rumah mereka sendiri setelah Israel mengeluarkan perintah pembongkaran. Otoritas Israel mengancam akan menangkap dan mendenda besar jika mereka tidak melakukannya sendiri.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan pembersihan lahan yang sistematis di kawasan tersebut. Menurut laporan media internasional, sejak awal tahun 2024, lebih dari 200 bangunan milik warga Badui telah dihancurkan oleh pihak berwenang Israel dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dampaknya bagi masyarakat Badui sangat besar. Mereka kehilangan tempat tinggal, lahan penggembalaan, dan akses terhadap sumber air. Organisasi hak asasi manusia mencatat bahwa kebijakan ini memperparah krisis kemanusiaan di wilayah yang sudah terpinggirkan.
Informasi tambahan dari media lain menyebutkan bahwa warga Badui di Israel menghadapi diskriminasi struktural. Mereka seringkali tidak mendapatkan layanan dasar seperti air, listrik, dan jalan beraspal. Pembongkaran rumah ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, melainkan bagian dari upaya pengusiran paksa yang sistematis.