Hong Kong kembali jadi sorotan dunia setelah pemerintahannya memberlakukan aturan baru yang menggemparkan. Mulai Senin (27/5), kepolisian Hong Kong kini punya wewenang sangat luas: mereka bisa meminta paksa kata sandi ponsel atau komputer siapa pun yang dicurigai melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional (UKN). Tak hanya itu, petugas bea cukai juga bisa menyita barang-barang yang dianggap memiliki 'niat menghasut', bahkan tanpa perlu ada penangkapan atau izin dari pengadilan.
Aturan baru ini, yang diresmikan sebagai amendemen aturan implementasi UKN 2020, memicu kekhawatiran serius tentang masa depan kebebasan sipil dan hak privasi di wilayah semi-otonom tersebut. Para penegak hukum kini berhak meminta informasi atau bantuan apa pun yang 'wajar dan perlu' dari individu yang diselidiki terkait keamanan nasional, termasuk metode dekripsi perangkat elektronik.
Konsekuensi bagi yang menolak mematuhinya tidak main-main. Ancaman hukuman penjara hingga satu tahun dan denda 100.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp 200 juta) menanti. Jika memberikan informasi palsu atau menyesatkan, hukumannya bisa lebih berat lagi: tiga tahun penjara dan denda 500.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp 1 miliar).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari UKN yang diberlakukan Beijing pada tahun 2020, menyusul gelombang protes pro-demokrasi besar-besaran di Hong Kong. Kala itu, UKN sudah banyak menuai kritik karena dianggap mengikis prinsip "satu negara, dua sistem" yang menjamin otonomi tinggi Hong Kong setelah diserahkan Inggris ke Tiongkok pada 1997. Kini, dengan amendemen baru ini, kekuasaan polisi semakin tak terbatas, melewati pengawasan yudisial yang seharusnya menjadi benteng perlindungan hak-hak warga.
Sejumlah pakar hukum dan pegiat hak asasi manusia menyuarakan kekhawatiran mendalam. Urania Chiu, dosen hukum di Inggris yang meneliti Hong Kong, menilai aturan baru ini sangat mengganggu kebebasan fundamental, termasuk privasi komunikasi dan hak atas peradilan yang adil. "Kekuasaan sapu jagat yang diberikan kepada penegak hukum tanpa perlu otorisasi yudisial sangat tidak proporsional dengan tujuan sah apa pun yang ingin dicapai," tegas Chiu seperti dikutip Reuters.
Kritik serupa juga datang dari berbagai pihak internasional yang melihatnya sebagai upaya Beijing untuk semakin memperketat cengkeramannya atas Hong Kong, meredam setiap bentuk perbedaan pendapat, dan menghilangkan sisa-sisa otonomi yang dijanjikan. Kondisi ini membuat status Hong Kong sebagai pusat keuangan dan bisnis internasional kian dipertanyakan, karena iklim kebebasan dan kepastian hukum yang sebelumnya menjadi daya tarik utama kini terus terkikis.
Sejak UKN diberlakukan, Biro Keamanan Hong Kong mencatat sudah 386 orang ditangkap atas tuduhan kejahatan keamanan nasional, dengan 176 orang dan empat perusahaan dinyatakan bersalah. Salah satu kasus paling menonjol adalah vonis 20 tahun penjara terhadap taipan media Jimmy Lai pada Februari lalu, atas tuduhan kolusi.
Meski menuai badai kritik, juru bicara pemerintah Hong Kong bersikeras bahwa aturan yang diamandemen ini sudah sesuai dengan mini-konstitusi kota, Basic Law, dan ketentuan hak asasi manusia. Mereka mengklaim aturan ini "tidak akan memengaruhi kehidupan masyarakat umum atau operasi normal institusi dan organisasi." Namun, bagi banyak pihak, klaim ini terdengar hampa di tengah realitas pengetatan kontrol dan penangkapan yang terus berlanjut.