Bencana banjir bandang yang melanda perbatasan China-Nepal bulan lalu tidak hanya meninggalkan duka mendalam, tetapi juga mimpi buruk administratif bagi para korban yang selamat. Lebih dari 5.000 orang masih dinyatakan hilang, dan pemerintah telah menghentikan operasi pencarian. Situasi ini memaksa keluarga korban untuk melakukan ritual adat Hindu kuno, yaitu membuat simbol dari rumput suci 'kusha' sebagai pengganti jasad orang tercinta agar bisa didoakan.
Namun, masalah tidak berhenti di situ. Di Nepal, hukum perdata mengatur bahwa seseorang baru bisa dianggap mati secara legal setelah 12 tahun hilang. Aturan ini jelas tidak relevan dengan musibah banjir yang jelas-jelas merenggut nyawa. Akibatnya, keluarga korban seperti Madan Lal Lawat kesulitan mendapatkan surat kematian. Tanpa dokumen itu, mereka tidak bisa mengakses kompensasi, klaim asuransi, hingga urusan warisan.
Pakar hukum tata negara setempat menilai undang-undang ini sudah ketinggalan zaman karena dibuat untuk kasus orang hilang di luar negeri, bukan bencana alam massal. Kini, ribuan keluarga terjebak dalam ketidakpastian hukum, berjuang keras hanya untuk mendapatkan pengakuan resmi atas kematian anggota keluarga mereka.