London, Al Jazeera – Pemerintah Inggris resmi mengumumkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Perdana Menteri Keir Starmer menegaskan kebijakan ini juga akan mencakup platform game online dan aplikasi live streaming.
Langkah ini menjadikan Inggris sebagai negara terbaru yang menerapkan aturan ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak muda. Sebelumnya, beberapa negara lain juga sudah memperkenalkan kebijakan serupa dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini menuai reaksi beragam. Di satu sisi, banyak pihak menyambut baik langkah protektif ini. Psikolog Charlotte Armitage, penulis buku Generation Zombie, menilai aturan ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari kecanduan gawai. Namun di sisi lain, kritikus meragukan efektivitas larangan total (blanket ban) yang dinilai sulit diterapkan dan mudah dibobol.
Analisis Dampak: Kebijakan ini menimbulkan perdebatan klasik antara perlindungan anak versus kebebasan digital. Jika berhasil, ini bisa menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia, untuk merevisi aturan batas usia penggunaan media sosial. Namun, tantangan teknisnya sangat besar. Tanpa sistem verifikasi usia yang canggih (seperti pemindaian KTP atau biometrik), anak-anak bisa dengan mudah memalsukan data kelahiran mereka. Selain itu, kebijakan ini berpotensi memicu perdebatan tentang hak anak untuk mengakses informasi dan bersosialisasi secara digital.