Kolombo, Sri Lanka - Mantan Ibu Negara Sri Lanka, Shiranthi Rajapaksa, resmi ditahan oleh otoritas anti-korupsi pada Rabu (23/10) di kediamannya di Kolombo. Penangkapan perempuan berusia 73 tahun ini terkait dugaan penyalahgunaan dana donasi sebesar 10 juta Rupee (sekitar Rp 1,7 miliar) yang dikumpulkan oleh yayasan amal Siriliya Saviya.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membeli alat pemindai (scanner) khusus bagi Rumah Sakit Anak Lady Ridgeway. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa alat pemindai tersebut telah disumbangkan oleh pemerintah China, sehingga memunculkan dugaan bahwa uang donasi telah disalahgunakan. Shiranthi membantah semua tuduhan dan mengklaim dana tersebut aman di rekening yayasan.
Penangkapan ini terjadi hanya dua hari setelah Shiranthi kembali ke Sri Lanka dari Singapura, tempat ia menjalani perawatan medis. Sebelumnya, ia sempat mengajukan permohonan hukum untuk mencegah penangkapan, namun upaya tersebut gagal. Suaminya, Mahinda Rajapaksa, yang menjabat presiden dari 2005 hingga 2015, dikenal sebagai tokoh kontroversial yang berkuasa selama era perang saudara berakhir, namun juga menghadapi tuduhan korupsi dan otoritarianisme.
Analisis Dampak: Penangkapan ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Sri Lanka di bawah pemerintahan Presiden Anura Kumara Dissanayake. Keluarga Rajapaksa, yang dulu sangat berkuasa, kini menghadapi tekanan hukum yang meningkat. Putra sulung mereka, Namal, juga telah ditahan tahun ini terkait kasus pengadaan pesawat, sementara putra lainnya, Yoshitha, juga menghadapi tuduhan serupa. Bagi masyarakat Sri Lanka, langkah ini menjadi angin segar dalam menuntut akuntabilitas publik, meskipun masih ada skeptisisme terkait independensi lembaga penegak hukum.