London, Al Jazeera – Empat aktivis kelompok Palestine Action resmi dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga delapan tahun oleh Pengadilan Mahkota Woolwich, Inggris. Hakim Jeremy Johnson menyebut aksi perusakan dan penyergapan di pabrik senjata Israel, Elbit Systems di Bristol, pada Agustus 2024, sebagai "tindakan terorisme".
Para terdakwa terbukti bersalah atas tuduhan perusakan barang dan penganiayaan berat. Salah satunya, Samuel Corner (23), mantan mahasiswa Oxford, dihukum 7 tahun 8 bulan karena memukul polisi dengan palu godam hingga tulang belakang korban retak. Dua aktivis lain, Charlotte Head dan Leona Kamio, masing-masing divonis 5 tahun, sementara Fatema Rajwani mendapat hukuman 4 tahun 8 bulan.
Kelompok Palestine Action mengaku aksi mereka bertujuan membongkar drone dan persenjataan yang akan digunakan untuk membunuh warga Gaza. Namun, hakim menilai aksi tersebut dirancang untuk memengaruhi pemerintah Inggris dan mengintimidasi produsen senjata terbesar Israel itu.
Komite Pembelaan Filton 25 mengecam vonis ini sebagai "kegagalan keadilan". Mereka menyebut para aktivis justru menyelamatkan nyawa dengan menghancurkan lebih dari 40 senjata Israel. Sekitar 500 pendukung aksi berdemo di luar pengadilan, dan 72 orang ditangkap karena membawa spanduk dukungan.
Vonis ini keluar menjelang putusan Pengadilan Tinggi Inggris atas banding pemerintah terhadap larangan Palestine Action sebagai organisasi teroris. Larangan yang berlaku sejak Juli 2024 itu menjadikan keanggotaan atau dukungan terhadap kelompok ini sebagai tindak pidana dengan ancaman hingga 14 tahun penjara. Sejak larangan diberlakukan, lebih dari 3.000 orang telah ditangkap dalam berbagai aksi solidaritas.