Prancis diguncang kemarahan publik setelah bocah perempuan 11 tahun, Lyhanna, ditemukan tewas di lahan pertanian dekat kota Fleurance, barat daya Prancis. Polisi menetapkan Jérome B., ayah dari teman Lyhanna, sebagai tersangka utama. Pria 41 tahun itu sudah ditahan sejak Senin lalu.
Yang membuat publik geram, Jérome B. ternyata sudah empat kali dilaporkan ke polisi dalam kasus pencabulan anak. Dalam laporan terakhir, seorang ibu bernama Rosa melaporkan bahwa anaknya yang berusia 10 tahun diperkosa oleh Jérome B. pada Agustus tahun lalu. Bukti medis bahkan mendukung laporan tersebut. Namun, selama sembilan bulan, polisi tidak pernah memeriksa Jérome B. Kasusnya mandek karena birokrasi dan perpindahan yurisdiksi.
Menteri Kehakiman Prancis, Gerald Darmanin, mengaku 'terkejut' dengan kelambanan sistem hukum negaranya. Presiden Emmanuel Macron juga mengakui adanya kegagalan serius dalam penanganan kasus ini. 'Tidak bisa diterima. Kami tidak bisa melihat keluarga Lyhanna dan mengatakan semuanya sudah beres,' ujar Macron.
Kasus ini langsung menjadi bola panas politik menjelang pemilihan presiden tahun depan. Jordan Bardella dari partai sayap kanan National Rally menyebut tragedi ini bisa dihindari jika sistem peradilan tidak disfungsional. Bruno Retailleau dari Les Républicains menuntut reformasi total sistem peradilan. Sementara dari kubu kiri, Marine Tondelier menyebut kasus ini sebagai simbol kegagalan sistem politik-hukum dalam menangani kekerasan seksual.
Analisis: Kasus Lyhanna membuka luka lama tentang lambannya sistem peradilan Prancis. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin seorang terduga pedofil yang sudah empat kali dilaporkan masih bisa berkeliaran bebas. Fakta bahwa aparat lebih sibuk mengikuti prosedur ketimbang melindungi anak-anak menunjukkan adanya masalah struktural yang serius. Di Indonesia, kasus serupa juga kerap terjadi, di mana laporan pencabulan anak seringkali mandek karena birokrasi atau kurangnya koordinasi antar lembaga. Ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas prosedural.