Langkah mengejutkan datang dari Pemerintah Israel. Untuk pertama kalinya sejak tahun 1967, Israel secara resmi memulai proses pendaftaran lahan di Area C Tepi Barat yang diduduki. Kebijakan ini bukan sekadar urusan birokrasi, namun dipandang sebagai ‘aneksasi de facto’ yang berpotensi menyita ribuan hektar tanah milik warga Palestina yang tak punya bukti kepemilikan sah.
Pendaftaran lahan ini berlaku khusus di Area C Tepi Barat, zona yang mencakup sekitar 60 persen wilayah dan sepenuhnya berada di bawah kendali Israel. Usulan ini digagas oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, bersama Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Smotrich terang-terangan menyebut langkah ini sebagai 'kelanjutan revolusi permukiman untuk menguasai seluruh tanah kami'.
Di sisi lain, Otoritas Palestina bereaksi keras, menyebut keputusan ini sebagai 'aneksasi de facto' yang melegitimasi pembangunan permukiman ilegal Israel selama puluhan tahun di Tepi Barat, sebuah praktik yang jelas melanggar hukum internasional.
Lalu, apa yang membuat pendaftaran lahan ini begitu krusial? Sejak pendudukan Tepi Barat tahun 1967, proses pendaftaran lahan oleh Israel dihentikan. Padahal, pada masa kendali Yordania sebelumnya (1949-1967), hanya sepertiga lahan di Tepi Barat yang tercatat secara formal. Artinya, banyak warga Palestina yang kini bermukim di sana, terutama di Area C, tidak memiliki dokumen resmi atas tanah mereka. Situasi diperparah dengan hilangnya atau hancurnya banyak dokumen kepemilikan saat perang Arab-Israel tahun 1967.
Dengan dimulainya kembali pendaftaran ini, setiap tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya oleh warga Palestina berisiko besar disita dan didaftarkan sebagai milik negara Israel. Ini bukan hanya proses administratif, melainkan upaya pengukuhan kendali Israel atas wilayah Palestina, seperti yang diungkapkan analis politik Xavier Abu Eid. Ia menyebutnya sebagai 'implementasi aneksasi yang dikemas sebagai proses birokrasi', bahkan menegaskan ini menunjukkan adanya 'kekuatan kolonial yang menerapkan dua sistem hukum berbeda berdasarkan identitas etnis dan agama, yang juga didefinisikan sebagai apartheid'.
Keputusan ini memicu kecaman luas, termasuk dari kelompok hak asasi manusia Israel dan para analis politik. Kebijakan ini juga menjadi pengingat pahit atas kesepakatan Oslo 1993 dan 1995 yang membagi Tepi Barat menjadi Area A, B, dan C, di mana Area C tetap sepenuhnya di bawah kendali Israel. Dengan langkah terbaru ini, masa depan ribuan warga Palestina di Area C semakin terancam, terjepit antara klaim historis dan kebijakan sepihak yang berdampak langsung pada kelangsungan hidup mereka.