ISRAEL SAHKAN HUKUM MATI? MASA DEPAN PALESTINA KIAN GELAP! - Berita Dunia
← Kembali

ISRAEL SAHKAN HUKUM MATI? MASA DEPAN PALESTINA KIAN GELAP!

Foto Berita

Parlemen Israel, Knesset, tengah sibuk membahas rancangan undang-undang (RUU) yang kontroversial. Jika disahkan, RUU ini akan melegalkan hukuman mati bagi warga Palestina yang didakwa merencanakan serangan atau membunuh warga Israel. Kebijakan ekstrem ini, yang didorong kuat oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir sebagai bagian dari kesepakatan koalisi pemerintahan Benjamin Netanyahu, kini jadi sorotan tajam.

RUU tersebut, yang telah melewati pembacaan pertama pada November dan detailnya terungkap Januari lalu, menyebutkan eksekusi akan dilakukan dalam 90 hari setelah vonis, tanpa proses banding, dan dengan metode digantung. Ben-Gvir sendiri dikenal kerap menyerukan eksekusi dan bahkan sempat mengawasi langsung dugaan penyiksaan tahanan di Penjara Ofer, sebuah tindakan yang menuai kritik keras.

Bagi banyak pihak, khususnya warga Palestina, langkah ini bukanlah kejutan. Pengabaian komunitas internasional terhadap nasib tahanan Palestina selama puluhan tahun, ditambah minimnya respons terhadap brutalitas massal di penjara-penjara Israel belakangan ini, seolah membuka jalan bagi kebijakan yang semakin represif. Penulis berita ini menegaskan, menyebut warga Palestina yang ditahan sebagai 'tahanan' sebenarnya kurang tepat. Mereka lebih cocok disebut 'tawanan perang' atau 'sandera' mengingat konteks pendudukan militer dan kolonisasi yang mereka alami.

Ironisnya, lebih dari sepertiga tahanan Palestina kini ditahan di bawah 'penahanan administratif', artinya tanpa tuduhan resmi, termasuk perempuan dan anak-anak. Mereka juga diadili di pengadilan militer yang terang-terangan berpihak pada pihak pendudukan. Penulis sendiri pernah menjadi korban sistem ini, ditahan tanpa tuduhan jelas, disiksa, dan bahkan diancam kekerasan seksual, tanpa akses dari Palang Merah Internasional.

Jika RUU ini menjadi undang-undang, dampaknya bagi masyarakat Palestina akan sangat mengerikan. Ini bukan hanya soal hukuman mati, tapi juga upaya sistematis untuk 'menghilangkan persoalan Palestina' dan memperparah pelanggaran hak asasi manusia di wilayah pendudukan. Kebijakan ini berpotensi memicu ketegangan baru, meningkatkan eskalasi kekerasan, serta semakin menjauhkan prospek perdamaian di kawasan. Indiferensi global yang berlanjut hanya akan memberi lampu hijau bagi praktik-praktik yang melanggar hukum internasional.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook