Jakarta - Gubernur New York, Kathy Hochul, mengambil langkah tegas terkait penanganan kasus kekerasan seksual di Cornell University. Mulai sekarang, seluruh laporan kejahatan seksual di kampus tersebut akan langsung ditangani oleh Kepolisian Negara Bagian New York (New York State Police), tidak lagi oleh kepolisian internal kampus.
Kebijakan ini muncul setelah munculnya gelombang protes terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan berjamaah yang menimpa seorang mahasiswi pada 2024 lalu. Korban, yang dirahasiakan identitasnya sebagai Jane Doe, menggugat universitas karena dianggap gagal melindunginya dan tidak memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, yang kini dikenal sebagai 'Cornell Seven'.
Hochul menegaskan, korban berhak mendapatkan keadilan dan penyelidikan yang serius. "Penyintas harus bisa mempercayai institusi yang bertanggung jawab melindungi mereka," ujarnya. Sementara itu, pihak universitas akhirnya mengakui adanya kekurangan dalam penanganan kasus tersebut.
Dampak dari kasus ini sangat besar. Senat Fakultas Cornell berencana menggelar mosi tidak percaya terhadap Presiden Universitas, Michael Kotlikoff. Jaksa Agung New York, Letitia James, juga telah ditunjuk sebagai jaksa khusus untuk menyelidiki kemungkinan adanya tuntutan pidana dalam kasus ini.