JAKARTA - Gencatan senjata yang disepakati Israel-Lebanon, Iran-AS, dan Israel-Hamas ternyata hanya tinggal di atas kertas. Serangan militer di berbagai titik konflik terus berlanjut tanpa ada sanksi berarti. Tiga pakar hukum internasional buka suara soal lemahnya mekanisme penegakan aturan gencatan senjata.
Menurut Mark Kersten, asisten profesor kriminologi dari University of the Fraser Valley, gencatan senjata pada dasarnya hanya jeda sementara dalam pertempuran, bukan solusi permanen. "Gencatan senjata itu efektifnya menghentikan permusuhan, tapi biasanya tidak dipahami sebagai sesuatu yang permanen," jelasnya kepada Al Jazeera.
Michael Lynk, profesor emeritus dari Western University Kanada, menambahkan bahwa gencatan senjata lebih merupakan kesepakatan politik, bukan instrumen hukum yang punya daya paksa kuat. Berbeda dengan perjanjian damai yang biasanya memiliki penjamin atau pengawas, gencatan senjata bisa dilanggar tanpa konsekuensi hukum langsung.
Lynk menyoroti peran Amerika Serikat sebagai broker utama di Gaza dan Lebanon. "Sejumlah negara Global Utara memang mengkritik serangan Israel ke Lebanon, tapi mereka tidak berani menyentuh soal AS yang membiarkan Israel berulang kali melanggar gencatan senjata," ujarnya.
Sementara itu, pengacara HAM internasional asal Inggris, Toby Cadman, menegaskan bahwa gencatan senjata memang rapuh secara struktur. "Ini hanya menangguhkan pertempuran, tidak mengakhiri status perang secara hukum," tegasnya.
Dampak bagi Masyarakat: Situasi ini membuat warga sipil di zona konflik terus menjadi korban. Di Lebanon selatan, serangan Israel pekan ini menewaskan sedikitnya satu orang. Di Gaza, bom Israel menghantam gedung pemukiman dan menewaskan sembilan orang. Ironisnya, semua terjadi di tengah klaim gencatan senjata yang masih berlaku. Dunia internasional terlihat tidak punya gigi untuk menindak pelanggar, membuat rakyat kecil terus menanggung akibatnya.