Hukuman berat dijatuhkan kepada taipan media pro-demokrasi Jimmy Lai di Hong Kong. Pendiri surat kabar Apple Daily yang kini sudah tak beroperasi itu divonis 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah atas tuduhan kolusi asing dan publikasi menghasut. Vonis ini diputuskan oleh tiga hakim Pengadilan Tinggi pada Senin lalu, menambah panjang penderitaan Lai yang kini berusia 78 tahun dan telah mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari lima tahun sejak proses peradilan dimulai.
Lai dinyatakan bersalah pada Desember lalu atas dua dakwaan kolusi asing di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing, serta satu dakwaan publikasi menghasut. Selain Lai, enam mantan staf senior Apple Daily, seorang aktivis, dan seorang paralegal juga ikut menghadapi vonis pada hari yang sama.
Kasus ini sontak memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Sejumlah pemerintah Barat dan kelompok hak asasi manusia, termasuk Perdana Menteri Inggris Keir Starmer dan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, menyerukan pembebasan Lai. Mereka menyebut proses peradilan ini sebagai "sandiwara belaka" yang mengabaikan kebebasan pers.
Kekhawatiran mendalam juga datang dari keluarga, pengacara, dan para pendukung Lai. Mengingat usianya yang lanjut dan kondisi kesehatan yang memburuk, termasuk masalah jantung dan tekanan darah tinggi, ada kekhawatiran serius bahwa ia bisa meninggal di penjara. Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) dan Reporters Without Borders (RSF) bahkan menegaskan bahwa vonis ini akan menjadi sinyal tegas tentang masa depan kebebasan pers di wilayah tersebut.
Namun, Beijing dan otoritas Hong Kong menepis semua kritik. Mereka berdalih bahwa kritik tersebut adalah upaya untuk mencemarkan sistem peradilan Hong Kong, serta menegaskan bahwa kasus Lai sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebebasan berbicara atau kebebasan pers.
Di luar gedung pengadilan West Kowloon, puluhan petugas polisi dan sebuah kendaraan lapis baja disiagakan, sementara puluhan jurnalis dan warga berkumpul. Hong Kong Free Press melaporkan, seorang wanita bahkan sempat ditahan hanya karena kedapatan membawa gantungan kunci Apple Daily, menunjukkan betapa ketatnya pengawasan. Vonis ini memang datang di tengah pengetatan drastis terhadap pers di Hong Kong. Asosiasi Jurnalis Hong Kong (HKJA) pada tahun 2024 melaporkan bahwa puluhan jurnalis menghadapi intimidasi dan pelecehan sistematis, mulai dari kebocoran informasi pribadi hingga ancaman pembunuhan. Setidaknya 900 jurnalis Hong Kong juga kehilangan pekerjaan dalam empat tahun terakhir setelah penerapan UU Keamanan Nasional.
Vonis berat terhadap Jimmy Lai ini bukan sekadar hukuman individu, melainkan tamparan keras bagi kebebasan berekspresi dan pers di Hong Kong. Ini menjadi bukti nyata cengkeraman ketat Undang-Undang Keamanan Nasional Beijing, yang secara perlahan tapi pasti, mengikis otonomi Hong Kong dan prinsip "satu negara, dua sistem" yang dulu dijanjikan. Sinyal bahaya ini tak hanya menyasar jurnalis dan aktivis, tetapi juga mengirimkan pesan mengerikan kepada masyarakat bahwa ruang demokrasi semakin menyempit di salah satu pusat finansial Asia tersebut, memicu kekhawatiran serius dari komunitas internasional.