Washington, DC ā Amerika Serikat kembali melancarkan perang dagang. Kali ini, Gedung Putih menggunakan senjata hukum baru yang disebut-sebut lebih sulit digugat di pengadilan. Lewat jalur Section 301 Undang-Undang Dagang 1974, AS mengancam akan mengenakan tarif impor hingga 12,5 persen terhadap lebih dari 80 negara.
Langkah ini muncul setelah Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan kebijakan tarif era Trump yang menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi. Kini, alasan yang dipakai Washington adalah tuduhan bahwa negara-negara tersebut gagal mencegah perdagangan barang hasil kerja paksa.
Yang menarik, sasaran tarif baru ini tidak hanya negara berkembang (Global South), tetapi juga negara sekutu dekat AS seperti Inggris, Kanada, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Uni Eropa. Alhasil, kebijakan ini justru berpotensi bumerang bagi AS sendiri.
Analisis Dampak: Para analis perdagangan memprediksi langkah ini justru mempercepat āreorientasiā perdagangan global menjauhi AS. Negara-negara yang terkena sanksi kini semakin gencar mencari mitra dagang baru. Buktinya nyata: Kesepakatan dagang Uni Eropa dengan negara-negara Mercosur (Amerika Selatan) yang mencakup 700 juta orang baru saja berlaku. Belum lagi perjanjian raksasa Uni Eropa-India yang mencakup 2 miliar orangādijuluki sebagai āmother of all dealsā.
Alih-alih membuat negara lain tunduk, tekanan tarif AS justru mempercepat lahirnya blok-blok perdagangan baru tanpa melibatkan Amerika. Ini sinyal bahwa dominasi ekonomi AS di panggung global mulai goyah.