WASHINGTON DC – Nama Presiden AS Donald Trump resmi dihapus dari Kennedy Center, pusat seni pertunjukan bergengsi di Washington DC. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan gugatan pihak pengelola gedung.
Meski begitu, jejak Trump masih tersebar luas di berbagai tempat. Mulai dari nama kapal perang USS Donald Trump, rekening bank pribadi, hingga properti dan hotel-hotel mewah miliknya. Ini menunjukkan bagaimana nama seorang presiden bisa menjadi aset komersial sekaligus simbol politik yang kontroversial.
Penghapusan ini menjadi sorotan tajam di media AS. Banyak yang menilai ini sebagai bentuk pembersihan simbol-simbol era Trump di institusi publik. Sementara itu, para pendukung Trump menganggapnya sebagai tindakan politis yang tidak adil.
Dampaknya bagi masyarakat Amerika, kasus ini memicu perdebatan baru soal warisan politik dan komersialisasi nama tokoh publik. Di Indonesia, fenomena ini bisa menjadi pelajaran tentang bagaimana nama pejabat negara sebaiknya tidak dikomersialkan secara berlebihan, apalagi jika menyangkut aset publik.