HUKUM PEMERKOSAAN NEW YORK DIUJI ULANG - Berita Dunia
← Kembali

HUKUM PEMERKOSAAN NEW YORK DIUJI ULANG

Foto Berita

New York, AS — Kasus dugaan pemerkosaan berjamaah yang menjerat tujuh anggota fraternity Chi Phi dan Cornell University kembali memantik gelombang protes di Amerika Serikat. Korban yang diidentifikasi sebagai Jane Doe mengajukan gugatan pada Oktober 2024, dan sejak itu tekanan publik terhadap pembenahan hukum di New York terus menguat.

Pemerintah negara bagian New York kini bergerak cepat. Majelis Negara Bagian mengumumkan pembentukan kelompok kerja khusus untuk mengkaji ulang undang-undang kekerasan seksual, dengan rekomendasi yang akan dibahas pada sesi legislatif 2027. Gubernur Kathy Hochul bahkan berjanji menutup celah hukum yang selama ini menyulitkan penuntutan, terutama aturan voluntary intoxication—klausul yang membuat korban yang mabuk secara sukarela dianggap tidak 'incapacitated' secara mental, sehingga pelaku sulit dijerat.

"Intoksikasi sukarela bukan lisensi untuk pemerkosaan," tegas Hochul, Jumat lalu.

Para advokat menyambut baik langkah ini, namun menilai masih ada pekerjaan besar. Erica Vladimer dari Harassment-Free New York menyebut momen ini sebagai bukti gerakan #MeToo belum mati. "Ini gerakan, bukan sekadar momen," ujarnya kepada Al Jazeera.

Lindsey Boylan, kandidat Dewan Kota New York yang juga salah satu penggugat pertama kasus pelecehan Gubernur Cuomo, menekankan bahwa reformasi hukum tidak serta-merta menghapus budaya pemerkosaan yang masih mengakar. "Saya menghargai upaya ini, tapi realitasnya kekerasan seksual masih hidup di New York," katanya.

Dampak bagi masyarakat: Perubahan aturan ini bisa menjadi preseden penting bagi negara bagian lain di AS, terutama dalam memperkuat perlindungan korban dan mempermudah jalur hukum bagi penyintas kekerasan seksual di kampus. Namun, tanpa penegakan yang konsisten, reformasi hanya akan menjadi simbol tanpa gigi.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook