Jakarta - Keuskupan Agung New York resmi mencapai kesepakatan damai senilai lebih dari 800 juta dolar AS atau sekitar Rp12,6 triliun (kurs Rp15.700) dengan 1.300 korban pelecehan seksual oleh oknum pendeta. Kesepakatan ini menjadi penyelesaian terbesar kedua dalam sejarah gereja Katolik di Amerika Serikat, setelah kasus serupa di Los Angeles yang mencapai 880 juta dolar AS pada 2024 lalu.
Uskup Agung New York, Ronald Hicks, menyatakan bahwa penandatanganan formal akan dilakukan pada 6 November mendatang. Menurut laporan The New York Times, setiap korban akan menerima kompensasi minimal 250 ribu dolar AS, dengan jumlah lebih besar bagi mereka yang mengalami kekerasan lebih berat. Langkah ini diharapkan mampu membawa penyembuhan dan rekonsiliasi bagi para korban, sekaligus mengembalikan fokus gereja pada misi sosial dan pelayanan umat.
Analisis Dampak: Bagi masyarakat luas, terutama di Indonesia, kasus ini menjadi cermin pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga keagamaan dalam melindungi kelompok rentan. Skandal pelecehan seksual yang terungkap sejak awal 2000-an memaksa gereja Katolik AS menggelontorkan dana ratusan juta dolar untuk kompensasi, menunjukkan bahwa institusi besar sekalipun harus tunduk pada hukum dan keadilan bagi korban. Sementara itu, pengacara korban, Jeff Anderson, menyebut kesepakatan ini sebagai momen kuat dalam upaya menegakkan keadilan, berkat keberanian para penyintas yang bersuara.