ISRAEL KEMBALI LARANG AL JAZEERA, ADA APA SEBENARNYA? - Berita Dunia
← Kembali

ISRAEL KEMBALI LARANG AL JAZEERA, ADA APA SEBENARNYA?

Foto Berita

Israel kembali memperpanjang larangan operasi Al Jazeera di negaranya selama 90 hari ke depan. Keputusan ini, yang ditandatangani Menteri Komunikasi Israel Shlomo Karahi dan diumumkan pada Minggu, juga melarang perusahaan penyiaran, internet, hingga YouTube untuk menyediakan layanan bagi jaringan berita yang berbasis di Qatar tersebut di Israel.

Pemerintah Israel beralasan siaran Al Jazeera dianggap mengancam keamanan nasional. Namun, Al Jazeera membantah tuduhan ini, menyebutnya sebagai 'fitnah' dan 'pelanggaran hukum internasional' terhadap kebebasan pers.

Larangan ini bukan kali pertama. Sejak Mei 2024, kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sudah memutuskan menutup operasional Al Jazeera, menyusul disahkannya undang-undang yang memungkinkan penutupan sementara media asing. Bahkan, pada September 2024, pasukan Israel pernah menggerebek kantor Al Jazeera di Ramallah, Tepi Barat yang diduduki, menyita peralatan dan dokumen. Desember tahun lalu, parlemen Israel juga sudah menyetujui perpanjangan undang-undang 'Anti-Al Jazeera' ini selama dua tahun.

Al Jazeera sendiri bersikukuh akan melanjutkan peliputan profesional mereka dan siap menempuh jalur hukum. Langkah Israel ini menambah daftar panjang tekanan terhadap media di tengah konflik Gaza yang sedang berlangsung. Apalagi, PM Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, kini menjadi buronan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.

Pelarangan ini berpotensi membatasi akses masyarakat Israel terhadap informasi alternatif, mengingat Al Jazeera seringkali menjadi salah satu dari sedikit media yang berani menyajikan liputan mendalam dari Gaza. Kondisi ini kian mengkhawatirkan karena banyak jurnalis, termasuk dari Al Jazeera, telah tewas dalam konflik tersebut, seperti Shireen Abu Akleh yang ditembak mati tentara Israel pada 2022. Keputusan ini jelas memperburuk kondisi kebebasan pers di wilayah konflik.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook