Wali Kota Houston, John Whitmire, resmi menginstruksikan jajaran kepolisian setempat untuk membatasi kontak dengan Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE). Kebijakan ini berbalik arah dari pendekatan yang diterapkan kota tersebut sebelumnya.
Dalam aturan baru itu, aparat kepolisian hanya diizinkan menghubungi ICE jika ada seseorang yang ditahan karena kasus pidana dan sekaligus memiliki surat perintah imigrasi administratif. Langkah ini dianggap sebagai upaya menjaga kepercayaan publik, terutama komunitas imigran, agar tidak takut melapor ke polisi saat menjadi korban atau saksi kejahatan.
Dampaknya bagi masyarakat Houston, kebijakan ini diharapkan memperkuat kerja sama warga dengan penegak hukum, meski di sisi lain bisa memicu kritik dari pihak yang menuntut penegakan imigrasi lebih ketat. Informasi penting lainnya, keputusan ini menegaskan posisi Houston sebagai kota yang tidak sepenuhnya menyerahkan urusan imigrasi ke pemerintah federal, sejalan dengan kebijakan serupa di sejumlah kota besar AS yang membatasi keterlibatan polisi lokal dalam penegakan hukum imigrasi.