Pemerintahan Donald Trump kembali menjadi sorotan dunia internasional terkait kebijakan deportasinya. Laporan terbaru dari Human Rights Watch (HRW) mengungkap praktik kontroversial di mana Amerika Serikat mengirim para imigran yang tidak bisa dideportasi ke negara asal mereka, ke negara-negara ketiga, khususnya di Afrika. Sejak Trump kembali ke Gedung Putih pada 2025, lebih dari 500 orang telah dikirim ke negara-negara di mana mereka bukan warga negara.
HRW menilai tindakan ini melanggar hukum internasional dan sengaja mengeksploitasi penderitaan manusia untuk menimbulkan efek jera bagi calon imigran. Banyak dari para deportan tersebut akhirnya terpaksa kembali ke negara asal mereka, meskipun mereka menghadapi risiko persekusi atau penyiksaan di sana. Negara-negara penerima seperti Eswatini, Ghana, dan Sudan Selatan dilaporkan melakukan penahanan sewenang-wenang terhadap para imigran ini.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) membela diri dengan menyatakan bahwa deportasi ke negara ketiga adalah 'alat keselamatan publik yang esensial' untuk menyingkirkan kriminal berbahaya. Namun, seorang pejabat AS yang tidak disebutkan namanya mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menakuti orang dengan ancaman 'dibuang ke antah berantah'. Praktik ini menuai kritik keras karena dianggap melanggar prinsip non-refoulement, yang melarang pengiriman seseorang ke negara di mana mereka menghadapi ancaman nyawa.