JEPANG NAIKKAN BIAYA PR 20 KALI LIPAT - Berita Dunia
← Kembali

JEPANG NAIKKAN BIAYA PR 20 KALI LIPAT

Foto Berita

Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya pengajuan status penduduk tetap (permanent residency/PR) secara drastis. Jika sebelumnya hanya 6.000 yen, kini pemohon harus merogoh kocek hingga 200.000 yen atau sekitar Rp21 juta. Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober dan menjadi bagian dari kebijakan imigrasi baru di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi.

Tak hanya soal biaya, Jepang juga memperketat syarat administrasi. Pemohon PR kini wajib memenuhi standar pendapatan yang setara dengan rata-rata nasional (sekitar 5,75 juta yen per tahun), kepesertaan pensiun, hingga kemampuan bahasa Jepang. Kebijakan ini memicu antrean panjang di kantor imigrasi Tokyo jelang tenggat waktu, dengan waktu tunggu dilaporkan mencapai lebih dari tujuh jam.

Langkah ini diambil pemerintah untuk mengelola populasi asing yang terus melonjak. Data terakhir menunjukkan jumlah penduduk asing di Jepang menembus 4,12 juta jiwa pada akhir 2025, naik 9,5% dari tahun sebelumnya. Meski Jepang sangat membutuhkan tenaga kerja asing untuk menambal kekurangan populasi aging, pemerintah berdalih kenaikan ini diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi warga lokal.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook