London, Inggris – Pengadilan Banding Inggris memutuskan bahwa pemerintah Inggris berhak memasukkan kelompok aktivis Palestine Action ke dalam daftar organisasi teroris. Keputusan ini membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan larangan tersebut tidak sah.
Palestine Action adalah kelompok protes asal Inggris yang didirikan enam tahun lalu. Mereka mengklaim menggunakan 'taktik disruptif' untuk menargetkan perusahaan yang memasok senjata ke Israel, seperti Elbit Systems, Leonardo, Thales, dan Teledyne. Aksi mereka menyebabkan kerugian properti hingga jutaan poundsterling.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun pelarangan ini kontroversial, Palestine Action secara terbuka mempromosikan kekerasan ilegal yang masuk kategori terorisme. Sejak kelompok ini dilarang pada Juli tahun lalu, sekitar 3.000 orang telah ditangkap karena mendukung atau berdemo bersama mereka.
Menteri Dalam Negeri Inggris, Shabana Mahmood, menyambut baik putusan ini. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut proporsional dan sesuai dengan kebijakan antiterorisme Inggris. Sementara itu, pihak Palestine Action menyatakan kekecewaan dan menolak label teroris yang disematkan pada gerakan mereka.
Analisis: Keputusan ini menjadi preseden penting dalam kebijakan luar negeri dan keamanan Inggris. Di satu sisi, langkah ini memperkuat posisi Inggris yang pro-Israel dalam konflik Gaza. Di sisi lain, para pengamat HAM khawatir keputusan ini bisa membungkam suara kritis terhadap kebijakan Israel. Di media sosial, tagar #FreePalestineAction sempat menjadi trending, menunjukkan polarisasi opini publik yang tajam.