HAKIM AS BLOKIR DATA PEMILIH UNTUK IMIGRASI - Berita Dunia
← Kembali

HAKIM AS BLOKIR DATA PEMILIH UNTUK IMIGRASI

Foto Berita

Washington, DC - Seorang hakim federal Amerika Serikat baru saja memberikan pukulan telak bagi pemerintahan Donald Trump. Hakim Distrik AS, Sparkle Sooknanan, memutuskan bahwa Departemen Kehakiman (DOJ) telah melanggar hukum dengan mencoba mencocokkan data pemilih negara bagian dengan database imigrasi federal.

Dalam putusan setebal 78 halaman yang memenangkan gugatan kelompok pengawas Common Cause, hakim menilai bahwa upaya tersebut berisiko tinggi. Pasalnya, database Systematic Alien Verification for Entitlements (SAVE) yang digunakan seringkali tidak akurat. Jika dipaksakan, warga negara yang sah—terutama warga naturalisasi—berisiko besar dicabut hak pilihnya secara keliru hanya karena data yang kedaluwarsa.

"Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah federal untuk menentukan siapa yang berhak memilih," tegas Hakim Sooknanan, menekankan bahwa wewenang tersebut seharusnya dipegang oleh negara bagian, bukan pusat.

Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi DOJ yang sebelumnya getol meminta data pemilih mentah dari hampir 50 negara bagian. Sebanyak 18 negara bagian yang dikuasai Partai Republik sempat menyerahkan data tersebut, yang kemudian digunakan untuk menandai pemilih yang dianggap bukan warga negara. Meski DOJ berdalih ingin membersihkan pemilu dari kecurangan, fakta di lapangan menunjukkan kasus penipuan pemilih sangat jarang terjadi.

Dampak Bagi Masyarakat: Putusan ini menjadi rem darurat bagi upaya federalisasi pemilu menjelang pemilu sela (midterms) November mendatang. Bagi masyarakat, khususnya kaum imigran dan minoritas, keputusan ini memberikan rasa aman bahwa hak suara mereka tidak akan diganggu gugat oleh data yang cacat. Namun, pertarungan belum usai; DOJ masih memiliki opsi banding, dan aturan federal melarang pembersihan data besar-besaran dalam 90 hari sebelum pemilu, yang secara teknis membatasi efek langsung putusan ini hingga hari-H pencoblosan.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook