Pemerintah Israel membuat langkah kontroversial lagi yang memicu kemarahan internasional. Mereka baru saja menyetujui proposal untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat yang diduduki sebagai properti negara. Sontak saja, berbagai kelompok hak asasi manusia dan pengamat internasional langsung mengecam keras. Mereka melihat ini sebagai rencana “aneksasi de facto” atau pencaplokan wilayah secara terselubung yang melanggar hukum.
Dampaknya jelas: ribuan warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat kini terancam kehilangan tanah dan rumah mereka secara paksa. Para ahli hukum internasional bahkan menyebut kebijakan pendaftaran tanah ini sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Perlu diingat, hukum internasional melarang negara pendudukan untuk mengubah status kepemilikan tanah di wilayah yang diduduki.
Langkah Israel ini bukan sekadar urusan administrasi biasa. Ini adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk memperluas kendali dan permukiman Israel di Tepi Barat. Wilayah ini sendiri telah lama menjadi jantung konflik Israel-Palestina yang tak kunjung usai. Jika kebijakan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin upaya perdamaian semakin pupus, dan potensi gejolak serta kekerasan di wilayah tersebut bisa makin memanas. Dunia khawatir, ini akan semakin memperkeruh situasi dan menjauhkan harapan akan solusi dua negara yang adil.