Pemerintahan Donald Trump resmi menjatuhkan sanksi besar-besaran terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah ini bukan sekadar teguran diplomatik, melainkan upaya nyata untuk membatasi ruang gerak dan sumber daya lembaga peradilan tersebut.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyatakan bahwa sanksi iniâyang mencakup larangan bagi entitas AS untuk bertransaksi dengan ICCâditujukan untuk 'membela kedaulatan AS'. Washington menuduh ICC berusaha menuntut warga Amerika. Reaksi ICC pun keras, menyebut tindakan ini sebagai serangan terhadap supremasi hukum dan tatanan hukum internasional.
Menariknya, pengumuman ini keluar hanya beberapa jam setelah mantan hakim ICC, Navi Pillay, dianugerahi Nobel Perdamaian 2026. Trump yang dikabarkan menginginkan penghargaan tersebut merespons dengan sinis, mengkritik Pillay karena dianggap terlibat dalam panel yang menuduh Israel dan Hamas melakukan kejahatan perang.
AS berdalih ICC tidak memiliki yurisdiksi atas mereka karena tidak pernah meratifikasi statuta pendirinya. Rubio bahkan memberikan ultimatum tegas: 'Entah ICC mengakhiri ancamannya, atau kami yang mengakhiri ICC.' Sanksi ini akan memutus akses ICC ke layanan perbankan dan perangkat lunak dari perusahaan AS, meskipun Washington menyatakan masih membuka ruang negosiasi bagi negara-negara sekutu.